A.
BANK SENTRAL
1.
Sejarah Bank
Bank Indonesia berasal dari De Javasche
Bank N.V yang merupakan salah satu bank milik pemerintah Belanda. De Javashe
Bank N.V didirikan pada zaman pemerintah Belanda, pada tanggal 10 Oktober 1827
yang kemudian dinasionalisir pemerintah RI pada tanggal 6 Desember 1951 dengan
Undang-undang No. 24 tahun 1951 menjadi Bank milik pemerintah RI.
Seperti diketahui bahwa bangsa
Indonesia mengenal dunia perbankan dari bekas penjajahan belanda. Oleh karena
itu sejarah perbankanpun tidak lepas dari pengaruh negara yang menjajahnya,
baik untuk Bank Pemerintah maupun milik swasta Nasional.
Bank Sentral di Indonesia, adalah Bank
Indonesia (BI) berdasarkan UU No. 13 tahun 1968, yang kemudian ditegaskan lagi
dengan munculnya Undang-undang No. 23 tahun 1999
2.
Tujuan dan Fungsi Bank Sentral
Peranan danfungsi Bank Indonesia
sebagai Bank Sentral atau sering juga disebut Bank To bank dalam
pembangunan memang penting dan sangat dibutuhkan keberadaanya. Tugas-tugas Bank
Indonesia sebagai Bank To bank adalah mengatur, mengawasi, mengkoordinir
serta memberikan tindakan kepada dunia perbankan. Bank Indonesia juga mengurus
dana yang dihimpun dari masyarakat agar disalurkan kembali kepada masyarakat
sesuai dengan tujuan pembangunan, serta mengatur dan mengawasi kegiatan
perbankan secara keseluruhan.
Tujuan Bank Indonesia sebagai Bank
Sentral seperti yang tertuang dalam UU
RI No 23 tahun 1999 BAB III pasal 7 adalah untuk mencapai dan memelihara
kestabilan nilai rupiah. Adapun maksud dari kestabilan rupiah adalah :
a.
Kestabilan
rupiah terhadap barang dan jasa yang dapat diukur dengan atau tercermin dari
perkembangan laju inflasi.
b.
Kestabilan
ni;ai rupiah terhadap mata uang negara asing.
Secara garis besar ada tiga tugas BI
dalam rangka mencapai dan memelihara kestabilan nilai rupiah antara lain :
a.
Menetapkan dan
melaksanakan kebijakan moneter.
b.
Mengatur dan
menjaga kelancaran sistem pembayaran.
c.
Mengatur dan
mengawasi bank.
Berikut ini akan diuraikan tugas-tugas
Bank Sentral seperti yang tertuang dalam UU RI No. 23 tahun 1999, yaitu :
a.
Menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter.
Dalam rangka menetapkan dan melaksanakan kebijakan
moneter Bank Indonesia berwenang :
1)
Menetapkan
sasaran moneter dengan memeperhatikan sasaran laju inflasi yang ditetapkannya.
2)
Melakukan
pengendalian moneter dengan menggunakan cara-cara yang termasuk, tetapi tidak
terlepas pada :
·
Operasi pasar
terbuka di pasar uang, baik mata uang rupiah maupun valas
·
Penetepan
tingkat diskonto
·
Penetapan
cadangan wajib minimum
·
Pengaturan
kredit atau pembiayaan
3)
Memberikan
kredit atau pembiayaan berdasarkan prinsip syariah, paling lama 90 (Sembilanm
Puluh) hari kepada bank untuk mengatasi kasulitan pandanaan jangka pendek bank
yang bersangkutan.
4)
Melaksanakan
kebijakan nilai tukar berdasarkan sistem nilai tukar yang telah ditetapkan.
5)
Mengelola
cadangan devisa.
6)
Menyelengarakan
survei secara berkala atau sewaktu-waktu yang dapat bersifat makro dan mikro.
Dalam pasal 10 UU No. 23 tahun 1999, BI berwenang
menetapkan sasaran-sasaran moneter yang memperhatikan sasaran laju inflasi yang
ditetapkannya serta melakukan pengendalian moneter.
b.
Mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran
Dalam hal ini Bank Sentral berwenang melaksanakan dan
memberikan izin atau persetujuan atas penyelenggaraan jasa sistem pembayaran,
mewajibkan penyelenggara jasa sistem pembayaran untuk menyampaikan laporan
kegiatannya serta menetapkan penggunaan alat pembayaran yaitu :
1)
Pengaturan dan
penyelengaraan kliring serta penyelesaian akhir transaksi
2)
Mengeluarkan
dan mengedarkan uang
Disamping tugas diatas, Bank Sentral juga berwenang :
1)
Menyelenggarakan
penyelesaian akhir transaksi pembayaran antar bank
2)
Menetapkan
macam, harga, ciri uang yang akan dikeluarkan, bahan yang digunakan dan tanggal
mulai berlakunya sebagai alat pembayaran yang sah
3)
Mengeluarkan
dan mengedarkan uang rupiah serta mencabut dan menarik dan memusnahkan uang
dari peredaran, termasuk memberikan penggantian dengan nilai yang sama.
c.
Mengatur dan mengawasi bank
Dalam melaksanakan tugas ini, Bank Sentral menetapkan
peraturan, memberikan dan mencabut izin atas kelembagaan dan atas izin usaha
tertentu bank, melaksanakan pengawasan bank, serta mengenakan sanksi terhadap
bank (pasal 24)
Dalam mengatur dan mengawasi bank, Bank Sentral berwenang
:
1)
Menetapkan
ketentuan-ketentuan peerbankan yang memuat prinsip-prinsip kehati-hatian.
2)
Memberikan dan
mencabut izin usaha bank.
3)
Memberikan izin
pembukaan, penutupan, dan pemindahan kantor bank.
4)
Memberikan
persetujuan atas kepemilikan dan kepengurusan bank.
5)
Memberikan izin
kepada bank untuk menjalankan kegiatan usaha tertentu.
6)
Mewajibkan bank
untuk menyampaikan laporan, keterangan dan penjelasan sesuai dengan tata cara
yang ditetapkan Bank Indonesia.
7)
Melakukan
pemeriksaan terhadap bank, baik secara berkala maupun setiap waktu apabila
diperlukan.
8)
Memerintahkan
bank untuk menghentikan sementara sebagian / seluruh kegiatan transaksi
tertentu apabila menurut penilaian BI terhadap suatu transaksi petut diduga
merupakan tindakan pidana di bidang perbankan.
9)
Mengatur dan
mengembangkan informasi antar bank.
10) Mengambil
tindakan suatu bank sebagaimana yang diatur dalam Undang-undang tentang
perbankan yang berlaku apabila menurut penilaian Bank Indonesia dapat
membahayakan kelangsungan usaha bank yang bersangkutan dan atau membahayakan
perekonomian Nasional.
11) Tugas mengawasi
bank akan dilakukan oleh lembaga pengawasan sektor jasa keuangan yang
independen dan dibentuk dengan Undang-undang.
Berkaitan dengan kewenanngannya dalam pasal 26 UU No. 23 tahun
1999, Bank Indonesia dapat :
1)
Memberikan dan
mencabut izin usaha bank.
2)
Memberikan izin
pembukaan, penutupan dan pemindahan kantor bank.
3)
Memberikan atas
persetujuan kepemilikan dan kepengurusan bank.
B.
BANK UMUM
1.
Pengertian Bank Umum
Bank Umum merupakan bank yang bertugas
melayani seluruh jasa-jasa perbankan dan melayani segenap lapisan masyarakat,
baik masyarakat perorangan maupun lembaga-lembaga lainnya.
Bank Umum adalah bank yang melaksanakan
kegiatan usaha secara konvensional maupun berdasarkan prinsip syari’ah yang
dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran. Sifat jasa yang
diberikan adalah umum, dalam arti dapat memberikan seluruh jasa perbankan yang
ada.
2.
Kegiatan-kegiatan Bank Umum
Dalam melaksanakan kegiatannya, bank
umum lebih luas dari pada Bank Perkreditan Rakyat (BPR), artinya produk yang
ditawarkan oleh bank umum lebih beragam. Adapun kegiatan-kegiatan bank umum
antara lain :
a.
Menghimpun dana
dari masyarakat (Funding) dalam bentuk :
1)
Simpanan Giro (Demand
Deposit)
2)
Simpanan
Tabungan (Saving Deposit)
3)
Simpanan
Deposito (Time Deposit)
b.
Menyalurkan
dana ke masyarakat (Lending) dalam bentuk :
1)
Kredit
Investasi
2)
Kredit Modal
kerja
3)
Kredit
Perdagangan
c.
Memberikan
jasa-jasa bank lainnya (Service) seperti :
1)
Transfer
(kiriman uang)
2)
Inkaso (Collection)
3)
Kliring (Clearing)
4)
Save Deposit
Box
5)
Bank Card
6)
Bank Notes (Valas)
7)
Bank Garansi
8)
Referensi Bank
9)
Bank Draft
10) Letter of
Kredit (L/C)
11) Cek Wisata (Travellers
Cheque)
12) Jual Beli
Surat-surat berharga
13) Menerima
setoran-setoran seperti :
·
Pembayaran
Listrik
·
Pembayaran Air
·
Pembayaran
Telepon
·
Pembayaran
Pajak
·
Pembayaran Uang
Kuliah
14) Melayani
Pembayaran-pembayaran seperti :
·
Gaji /
Pensiunan / Honorium
·
Pembayaran
deviden
·
Pembayaran
Kupon
·
Pembayaran
Bonus / Hadiah, dll.
Disamping tugas-tugas diatas, tugas
Bank Umum yang lain adalah :
a.
Menerbitkan
surat pengakuan utang
b.
Membeli,
menjual dan menjamin atas resiko
c.
Mencairkn
agunan bagi nasabah yang tidak memenuhi kewajibannya
d.
Menyediakan
pembiayaan bagi nasabah
C.
BANK PERKREDITAN RAKYAT (BPR)
1.
Pengertian Bank Perkreditan rakyat (BPR)
Bank Perkreditan Rakyat (BPR) merupakan
bank yang khusus melayani masyarakat kecil di kecamatan dan pedesaan. Jenis
produk yang ditawarkan oleh BPR relatif sempit dibandingkan dengan Bank Umum,
bahkan ada beberapa jenis bank yang tidak boleh diselenggarakan oleh BPR.
Menurut Undang-undang No. 10 tahun
1999, Bank Perkreditan rakyat (BPR) adalah bank yang melaksanakan kegiatan
usaha secara konvensional maupun berdasarkan prinsip syari’ah yang dalam
kegiatannya tidak memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran.
2.
Kegiatan-kegiatan Bank Perkreditan Rakyat (BPR)
Pada mulanya tugas pokok BPR diarahkan
untuk menunjang pertumbuhan dan modernisasi ekonomi pedesaan. Dengan semakin
berkembangnya kebutuhan masyarakat, tugas BPR tidak hanya ditujukan bagi
masyarakat pedesaan tetapi juga mencakup pemberian jasa bagi masyarakat
golongan ekonomi lemah didaerah perkotaan.
Kegiatan-kegiatan BPR antara lain :
a.
Menghimpun dana
dalam bentuk simpanan tabungan dan simpanan deposito.
b.
Menyalurkan
dana dalam bentuk :
1)
Kredit
Investasi
2)
Kredit Modal
Kerja
3)
Kredit
Perdagangan
Menurut Drs.H.Malayu S.P. Hasibuan dalam bukunya yang
berjudul ” Dasar-dasar Perbankan” selain tugas diatas, usaha yang dilakukan BPR
adalah :
a.
Menghimpun dana
dari masyarakat dalam bentuk simpanan berupa giro, deposito berjangka,
sertifikat deposito maupun tabungan.
b.
Menyediakan
pembiayaan bagi nasabah.
c.
Menempatkan
dana dalam bentuk sertifikat Bank Indonesia (SBI).
3.
Usaha Yang Dilarang Bagi BPR
Ada beberapa usaha yang tidak boleh dilakukan oleh Bank
Perkreditan Rakyat (BPR), seperti yang diungkapkan oleh Kasmir, SE., MM., dalam
buku karangannya ”Bank dan Lembaga Keuangan Lainnya” yaitu :
a.
Menerima
simpanan giro.
b.
Mengikuti
kliring.
c.
Melakukan
kegiatan valuta asing.
d.
Melakukan
kegiatan perasuransian.
Sedangkan menurut Drs.H.Malayu S.P. Hasibuan, usaha-usaha
yang dilarang bagi BPR meliputi :
a.
Menerima
simpanan berupa giro dan ikut serta dalam lalu lintas pembayaran.
b.
Melakukan
kegiatan usaha dalam valuta asing.
c.
Melakukan
penyertaan modal.
d.
Melakukan usaha
perasuransian.
dan untuk power pointnya anda bisa download di sini guys...
biasakan izin ....
biasakan izin ....
0 komentar:
Posting Komentar