Sabtu, April 29


A.    BANK SENTRAL
1.      Sejarah Bank
Bank Indonesia berasal dari De Javasche Bank N.V yang merupakan salah satu bank milik pemerintah Belanda. De Javashe Bank N.V didirikan pada zaman pemerintah Belanda, pada tanggal 10 Oktober 1827 yang kemudian dinasionalisir pemerintah RI pada tanggal 6 Desember 1951 dengan Undang-undang No. 24 tahun 1951 menjadi Bank milik pemerintah RI.
Seperti diketahui bahwa bangsa Indonesia mengenal dunia perbankan dari bekas penjajahan belanda. Oleh karena itu sejarah perbankanpun tidak lepas dari pengaruh negara yang menjajahnya, baik untuk Bank Pemerintah maupun milik swasta Nasional.
Bank Sentral di Indonesia, adalah Bank Indonesia (BI) berdasarkan UU No. 13 tahun 1968, yang kemudian ditegaskan lagi dengan munculnya Undang-undang No. 23 tahun 1999
2.      Tujuan dan Fungsi Bank Sentral
Peranan danfungsi Bank Indonesia sebagai Bank Sentral atau sering juga disebut Bank To bank dalam pembangunan memang penting dan sangat dibutuhkan keberadaanya. Tugas-tugas Bank Indonesia sebagai Bank To bank  adalah mengatur, mengawasi, mengkoordinir serta memberikan tindakan kepada dunia perbankan. Bank Indonesia juga mengurus dana yang dihimpun dari masyarakat agar disalurkan kembali kepada masyarakat sesuai dengan tujuan pembangunan, serta mengatur dan mengawasi kegiatan perbankan secara keseluruhan.
Tujuan Bank Indonesia sebagai Bank Sentral  seperti yang tertuang dalam UU RI No 23 tahun 1999 BAB III pasal 7 adalah untuk mencapai dan memelihara kestabilan nilai rupiah. Adapun maksud dari kestabilan rupiah adalah :
a.       Kestabilan rupiah terhadap barang dan jasa yang dapat diukur dengan atau tercermin dari perkembangan laju inflasi.
b.      Kestabilan ni;ai rupiah terhadap mata uang negara asing.
Secara garis besar ada tiga tugas BI dalam rangka mencapai dan memelihara kestabilan nilai rupiah antara lain :
a.       Menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter.
b.      Mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran.
c.       Mengatur dan mengawasi bank.
Berikut ini akan diuraikan tugas-tugas Bank Sentral seperti yang tertuang dalam UU RI No. 23 tahun 1999, yaitu :
a.       Menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter.
Dalam rangka menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter Bank Indonesia berwenang :
1)      Menetapkan sasaran moneter dengan memeperhatikan sasaran laju inflasi yang ditetapkannya.
2)      Melakukan pengendalian moneter dengan menggunakan cara-cara yang termasuk, tetapi tidak terlepas pada :
·         Operasi pasar terbuka di pasar uang, baik mata uang rupiah maupun valas
·         Penetepan tingkat diskonto
·         Penetapan cadangan wajib minimum
·         Pengaturan kredit atau pembiayaan
3)      Memberikan kredit atau pembiayaan berdasarkan prinsip syariah, paling lama 90 (Sembilanm Puluh) hari kepada bank untuk mengatasi kasulitan pandanaan jangka pendek bank yang bersangkutan.
4)      Melaksanakan kebijakan nilai tukar berdasarkan sistem nilai tukar yang telah ditetapkan.
5)      Mengelola cadangan devisa.
6)      Menyelengarakan survei secara berkala atau sewaktu-waktu yang dapat bersifat makro dan mikro.
Dalam pasal 10 UU No. 23 tahun 1999, BI berwenang menetapkan sasaran-sasaran moneter yang memperhatikan sasaran laju inflasi yang ditetapkannya serta melakukan pengendalian moneter.
b.      Mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran
Dalam hal ini Bank Sentral berwenang melaksanakan dan memberikan izin atau persetujuan atas penyelenggaraan jasa sistem pembayaran, mewajibkan penyelenggara jasa sistem pembayaran untuk menyampaikan laporan kegiatannya serta menetapkan penggunaan alat pembayaran yaitu :
1)      Pengaturan dan penyelengaraan kliring serta penyelesaian akhir transaksi
2)      Mengeluarkan dan mengedarkan uang
Disamping tugas diatas, Bank Sentral juga berwenang :
1)      Menyelenggarakan penyelesaian akhir transaksi pembayaran antar bank
2)      Menetapkan macam, harga, ciri uang yang akan dikeluarkan, bahan yang digunakan dan tanggal mulai berlakunya sebagai alat pembayaran yang sah
3)      Mengeluarkan dan mengedarkan uang rupiah serta mencabut dan menarik dan memusnahkan uang dari peredaran, termasuk memberikan penggantian dengan nilai yang sama.
c.       Mengatur dan mengawasi bank
Dalam melaksanakan tugas ini, Bank Sentral menetapkan peraturan, memberikan dan mencabut izin atas kelembagaan dan atas izin usaha tertentu bank, melaksanakan pengawasan bank, serta mengenakan sanksi terhadap bank (pasal 24)
Dalam mengatur dan mengawasi bank, Bank Sentral berwenang :
1)      Menetapkan ketentuan-ketentuan peerbankan yang memuat prinsip-prinsip kehati-hatian.
2)      Memberikan dan mencabut izin usaha bank.
3)      Memberikan izin pembukaan, penutupan, dan pemindahan kantor bank.
4)      Memberikan persetujuan atas kepemilikan dan kepengurusan bank.
5)      Memberikan izin kepada bank untuk menjalankan kegiatan usaha tertentu.
6)      Mewajibkan bank untuk menyampaikan laporan, keterangan dan penjelasan sesuai dengan tata cara yang ditetapkan Bank Indonesia.
7)      Melakukan pemeriksaan terhadap bank, baik secara berkala maupun setiap waktu apabila diperlukan.
8)      Memerintahkan bank untuk menghentikan sementara sebagian / seluruh kegiatan transaksi tertentu apabila menurut penilaian BI terhadap suatu transaksi petut diduga merupakan tindakan pidana di bidang perbankan.
9)      Mengatur dan mengembangkan informasi antar bank.
10)  Mengambil tindakan suatu bank sebagaimana yang diatur dalam Undang-undang tentang perbankan yang berlaku apabila menurut penilaian Bank Indonesia dapat membahayakan kelangsungan usaha bank yang bersangkutan dan atau membahayakan perekonomian Nasional.
11)  Tugas mengawasi bank akan dilakukan oleh lembaga pengawasan sektor jasa keuangan yang independen dan dibentuk dengan Undang-undang.
Berkaitan dengan kewenanngannya dalam pasal 26 UU No. 23 tahun 1999, Bank Indonesia dapat :
1)      Memberikan dan mencabut izin usaha bank.
2)      Memberikan izin pembukaan, penutupan dan pemindahan kantor bank.
3)      Memberikan atas persetujuan kepemilikan dan kepengurusan bank.
B.     BANK UMUM
1.      Pengertian Bank Umum
Bank Umum merupakan bank yang bertugas melayani seluruh jasa-jasa perbankan dan melayani segenap lapisan masyarakat, baik masyarakat perorangan maupun lembaga-lembaga lainnya.
Bank Umum adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional maupun berdasarkan prinsip syari’ah yang dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran. Sifat jasa yang diberikan adalah umum, dalam arti dapat memberikan seluruh jasa perbankan yang ada.
2.      Kegiatan-kegiatan Bank Umum
Dalam melaksanakan kegiatannya, bank umum lebih luas dari pada Bank Perkreditan Rakyat (BPR), artinya produk yang ditawarkan oleh bank umum lebih beragam. Adapun kegiatan-kegiatan bank umum antara lain :
a.       Menghimpun dana dari masyarakat (Funding) dalam bentuk :
1)      Simpanan Giro (Demand Deposit)
2)      Simpanan Tabungan (Saving Deposit)
3)      Simpanan Deposito (Time Deposit)
b.      Menyalurkan dana ke masyarakat (Lending) dalam bentuk :
1)      Kredit Investasi
2)      Kredit Modal kerja
3)      Kredit Perdagangan
c.       Memberikan jasa-jasa bank lainnya (Service) seperti :
1)      Transfer (kiriman uang)
2)      Inkaso (Collection)
3)      Kliring (Clearing)
4)      Save Deposit Box
5)      Bank Card
6)      Bank Notes (Valas)
7)      Bank Garansi
8)      Referensi Bank
9)      Bank Draft
10)  Letter of Kredit (L/C)
11)  Cek Wisata (Travellers Cheque)
12)  Jual Beli Surat-surat berharga
13)  Menerima setoran-setoran seperti :
·         Pembayaran Listrik
·         Pembayaran Air
·         Pembayaran Telepon
·         Pembayaran Pajak
·         Pembayaran Uang Kuliah
14)  Melayani Pembayaran-pembayaran seperti :
·         Gaji / Pensiunan / Honorium
·         Pembayaran deviden
·         Pembayaran Kupon
·         Pembayaran Bonus / Hadiah, dll.
Disamping tugas-tugas diatas, tugas Bank Umum yang lain adalah :
a.       Menerbitkan surat pengakuan utang
b.      Membeli, menjual dan menjamin atas resiko
c.       Mencairkn agunan bagi nasabah yang tidak memenuhi kewajibannya
d.      Menyediakan pembiayaan bagi nasabah
C.    BANK PERKREDITAN RAKYAT (BPR)
1.      Pengertian Bank Perkreditan rakyat (BPR)
Bank Perkreditan Rakyat (BPR) merupakan bank yang khusus melayani masyarakat kecil di kecamatan dan pedesaan. Jenis produk yang ditawarkan oleh BPR relatif sempit dibandingkan dengan Bank Umum, bahkan ada beberapa jenis bank yang tidak boleh diselenggarakan oleh BPR.
Menurut Undang-undang No. 10 tahun 1999, Bank Perkreditan rakyat (BPR) adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional maupun berdasarkan prinsip syari’ah yang dalam kegiatannya tidak memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran.
2.      Kegiatan-kegiatan Bank Perkreditan Rakyat (BPR)
Pada mulanya tugas pokok BPR diarahkan untuk menunjang pertumbuhan dan modernisasi ekonomi pedesaan. Dengan semakin berkembangnya kebutuhan masyarakat, tugas BPR tidak hanya ditujukan bagi masyarakat pedesaan tetapi juga mencakup pemberian jasa bagi masyarakat golongan ekonomi lemah didaerah perkotaan.
Kegiatan-kegiatan BPR antara lain :
a.       Menghimpun dana dalam bentuk simpanan tabungan dan simpanan deposito.
b.      Menyalurkan dana dalam bentuk :
1)      Kredit Investasi
2)      Kredit Modal Kerja
3)      Kredit Perdagangan
Menurut Drs.H.Malayu S.P. Hasibuan dalam bukunya yang berjudul ” Dasar-dasar Perbankan” selain tugas diatas, usaha yang dilakukan BPR adalah :
a.       Menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan berupa giro, deposito berjangka, sertifikat deposito maupun tabungan.
b.      Menyediakan pembiayaan bagi nasabah.
c.       Menempatkan dana dalam bentuk sertifikat Bank Indonesia (SBI).
3.      Usaha Yang Dilarang Bagi BPR
Ada beberapa usaha yang tidak boleh dilakukan oleh Bank Perkreditan Rakyat (BPR), seperti yang diungkapkan oleh Kasmir, SE., MM., dalam buku karangannya ”Bank dan Lembaga Keuangan Lainnya” yaitu :
a.       Menerima simpanan giro.
b.      Mengikuti kliring.
c.       Melakukan kegiatan valuta asing.
d.      Melakukan kegiatan perasuransian.
Sedangkan menurut Drs.H.Malayu S.P. Hasibuan, usaha-usaha yang dilarang bagi BPR meliputi :
a.       Menerima simpanan berupa giro dan ikut serta dalam lalu lintas pembayaran.
b.      Melakukan kegiatan usaha dalam valuta asing.
c.       Melakukan penyertaan modal.
d.      Melakukan usaha perasuransian.


dan untuk power pointnya anda bisa download di sini guys...
biasakan izin ....
download disini bro...


salam oger the phreaker

0 komentar:

Posting Komentar